Cara Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Online e-Pbk Djponline
Apa Itu Pemindahbukuan pajak
Pernahkah rekan-rekan semua melakukan penyetoran pajak dan ternyata terjadi salah setor , entah itu salah setor ke jenis pajak yang berbeda atau ke masa pajak yang berbeda ? Nah solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengajukan pemindahbukuan (Pbk) setoran pajak ke jenis pajak atau ke masa pajak yang seharusnya. Nah saat ini Direktorat Jenderal Pajak merilis salah satu fitur yang semakin melengkapi fitur-fitur lain yang ada di website djponline.pajak.go.id. Fitur ini diharapkan kedepan akan semakin mempermudah kita sebagai wajib pajak untuk mengajukan permohonan dan melakukan pemenuhan kewajiban kita sebagai wajib pajak. Nah bagaimana cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk) secara online ini silahkan rekan-rekan ikuti tutorial ini sampai selesai
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk
Step pertama adalah silahkan buka browser dan buka alamat djponline.pajak.go.id dan silahkan login dengan NPWP dan password djponline rekan-rekan semua
Berikutnya adalah silahkan aktifkan fitur e-Pbk di menu Profil dan Fitur Layanan
Silahkan centang opsi e-Pbk dan klik Simpan perubahan, maka akan muncul notifikasi bahwa berhasil dirubah dan otomatis akan logout
Silahkan login kembali dengan akun djponline rekan-rekan semua.
Berikutnya jika sudah berhasil login silahkan rekan-rekan klik menu layanan dan klik menu e-Pbk
Setelah berhasil masuk ke menu e-Pbk maka akan muncul tampilan dashboard, untuk mengajukan Pbk silahkan klik menu Permohonan
Kemudian step berikutnya silahkan masukkan kode NTPN sesuai setoran yang akan diajukan pemindahbukuan dan klik tombol Cari dan silahkan masukkan kode keamanan yang muncul
Selanjutnya silahkan isi email dan nomor Handphone pemohon pemindahbukuan , pastikan email dan nomor handphone diisi dengan valid dan benar
Step berikutnya silahkan isi form tujuan pemindahbukuan sesuai gambar di bawah ini secara berurutan dan pastikan pengisiannya benar, jika semua kolom sudah diisi dengan benar silahkan centang pernyataan yang tersedia di bagian bawah dan klik tombol SimpanSelanjutnya silahkan upload sertifikat elektronik dan Passphrase nya dan jangan lupa centang pernyataan yang ada di bagian tersebut kemudian klik Kirim Permohonan