Pencabutan PKP

 Pencabutan PKP

pencabutan pkp


Pengertian Pencabutan PKP

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap Pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP atau secara jabatan.

Dasar Hukum

Pada saat artikel ini ditulis aturan yang masih berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (berlaku mulai tanggal 13 Maret 2020) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 (berlaku mulai tanggal 30 April 2020) tentang Petunjuk Pelaksanaan PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan Pencabutan PKP

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. (Pasal 54 ayat (2) PER-04/PJ/2020). Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dibuat secara elektronik atau tertulis, dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Dalam hal PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan pencabutan pengukuhan PKP diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda. (Pasal 54 ayat (4) PER-04/PJ/2020).

Pencabutan pengukuhan PKP Pusat untuk Wajib Pajak Badan hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan pencabutan pengukuhan seluruh PKP Cabang. (Butir E angka 16 SE-27/PJ/2020). Dalam hal terdapat PKP Cabang dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP yang berbeda, KPP tempat PKP Pusat terdaftar meminta KPP tempat PKP Cabang terdaftar untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP Cabang secara jabatan.

Permohonan Pencabutan PKP

  • Permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan lewat Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi Registrasi dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung yang menunjukkan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. 
  • Permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan atau pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat PKP diadministrasikan atau melalui  perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat PKP diadministrasikan. 

Proses Pencabutan PKP

Permohonan Pencabutan PKP diproses paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Elektronik atau tanggal Bukti Penerimaan Surat. Jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan permohonan pencabutan PKP tersebut belum diproses maka atas permohonan pencabutan tersebut dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling  lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion