Norma Penghitungan Penghasilan Netto

 Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Pengertian Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Penghitungan adalah aturan yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang. Salah satu tujuan penggunaan norma penghitungan ini adalah untuk menyederhanakan penghitungan dalam mencari penghasilan neto.

Dasar Hukum Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Dasar hukum penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (berlaku sejak tahun pajak 2016) tentang norma penghitungan penghasilan neto dan  PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP

Siapa Yang Boleh Menggunakan Norma Penghitungan Ini ?

Yang boleh menggunakan Norma Penghitungan ini adalah 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh). Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015). Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP (Pasal 14 ayat (3) UU PPh).
  2. Dalam hal terhadap Wajib Pajak Badan Usaha atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 14 ayat (5) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015)
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015)

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut

  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. ibukota propinsi lainnya;
  3. daerah lainnya

Dalam Hal Wajib Pajak Mempunyai Lebih Dari Satu Jenis Usaha

  1. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. (Pasal 5 ayat (1) PER-17/PJ/2015)
  2. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung. (Pasal 5 ayat (2) PER-17/PJ/2015)

Cara Menghitung Besar Penghasilan Netto

  • Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (Pasal 6 ayat (1) PER-17/PJ/2015)
  • Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh WP OP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut. (Pasal 6 ayat (2) PER-17/PJ/2015)
  • Contoh Penghitungan bisa diklik melalui tautan berikut ini 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion