Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online
Layanan Direktorat Jenderal Pajak saat ini semakin disempurnakan untuk memudahkan kita sebagai wajib pajak, salah satu fitur layanan yang cukup membantu adalah fitur e-SKD dan e-SKTD secara online, terus bagaimana caranya menggunakan menu ini. Sebelum bisa menggunakan menu ini silahkan rekan-rekan aktifkan dulu menu tersebut. Nah Bagaimana caranya ? silahkan ikuti tutorial Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online.
Step pertama yang harus dilakukan adalah silahkan buka browser dan silahkan akses alamat djponline.pajak.go.id dan silahkan lakukan login dengan menggunakan akun Djponline rekan-rekan.
Berikutnya silahkan centang opsi e-SKD dan e-SKTD dan silahkan klik tombol Ubah Fitur Layanan
Selanjutnya akan muncul notifikasi Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah ? Silahkan klik Ok
Step berikutnya akan logout secara otomatis dan rekan-rekan diminta melakukan Login ulang dengan menggunakan akun djponline
kemudian silahkan masuk ke menu Layanan dan pilih e-SKD atau e-SKTD