Penghapusan NPWP

 Penghapusan NPWP

Cara Menghapus NPWP


Alasan dilakukan Penghapusan NPWP

Seusai Pasal 34 PER-04/PJ/2020 berikut ini adalah alasan pengajuan permohonan penghapusan NPWP 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut : tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah dikarenakan pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya atau tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-04/PJ/2020 yang secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Alasan lain Yang Menjadi Pertimbangan Permohonan Penghapusan NPWP 

Sesuai Pasal 37 PER-04/PJ/2020, Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak :
  • tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan
  • tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
  • tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
  • tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
  • tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil Pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB, gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali. 
  • seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat

Pengecualian Persyaratan Permohonan Penghapusan NPWP

  • Terhadap penghapusan NPWP dilakukan terkait dengan wanita kawin yang memilih pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya maka ketentuan terkait pertimbangan tambahan tidak dipertimbangkan; dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami. (Pasal 37 ayat (3) PER-04/PJ/2020)
  • Terhadap penghapusan NPWP yang dilakukan karena penggabungan usaha ketentuan terkait pertimbangan tambahan tidak dipertimbangkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas masing-masing entitas usaha sampai dengan saat dilakukan penggabungan serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dilakukan penggabungan usaha, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan usaha. (Pasal 37 ayat (4) PER-04/PJ/2020)
Dokumen Pendukung Yang Dipersyaratkan
No JENIS WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN
(Pasal 34 ayat (8) PER-04/PJ/2020)
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
(Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020)
  • surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  • surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(Pasal 34 ayat (8) huruf b PER-04/PJ/2020)
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
(Pasal 34 ayat (8) huruf c PER-04/PJ/2020)
Dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
4. Wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya.
(Pasal 34 ayat (8) huruf d PER-04/PJ/2020)
  • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
  • surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
    • tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    • tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
5. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP.
(Pasal 34 ayat (8) huruf e PER-04/PJ/2020)
Kartu Keluarga
6. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
(Pasal 34 ayat (8) huruf f PER-04/PJ/2020)
Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
7. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
(Pasal 34 ayat (8) huruf g PER-04/PJ/2020)
Surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
8. Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan.
(Pasal 34 ayat (8) huruf h PER-04/PJ/2020)
Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
(Pasal 34 ayat (8) huruf i PER-04/PJ/2020)
Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut
10. Instansi Pemerintah yang dilikuidasi
(Pasal 34 ayat (8) huruf j PER-04/PJ/2020)
Laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/Lembaga.
11. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
(Pasal 34 ayat (8) huruf k PER-04/PJ/2020)
  • surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
  • fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP secara Elektronik (Pasal 35 PER-04/PJ/2020)

  1. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung
  2. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Permohonan Penghapusan NPWP secara Tertulis (Pasal 36 PER-04/PJ/2020)

  1. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion