Cara Mengajukan SKB PPh

 Cara Mengajukan SKB PPh

Cara Mengajukan SKB PPh

Apa itu SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh

Surat Keterangan Bebas atau biasa disingkat SKB adalah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan sehingga wajib pajak tersebut dibebaskan dari pemotongan / pemungutan PPh oleh pemungut / pemotong pajak.

Dasar Hukum Pengajuan SKB PPh

  • PP 94 TAHUN 2010 (Pasal 21) sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
  • PER-21/PJ/2014 (berlaku sejak 25 Juli 2014) tentang perubahan PER-1/PJ/2011 (berlaku sejak 1 Februari 2011) tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. PER-21/PJ/2014 mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b dan huruf c dari PER-1/PJ/2011

Wajib Pajak Yang Berhak Mengajukan SKB

  1. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, WP belum sampai pada tahap produksi komersial atau WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
  2. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
  3. WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
  4. WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final

PPh Yang Tidak Bisa Diajukan SKB

Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final. (Pasal 1 ayat (3) PER-21/PJ/2014)

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pot Put

  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
  2. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011
  3. Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak (dilampirkan oleh WP yang mengajukan permohonan SKB selain WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final)

Batas Berlaku nya SKB

SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran dan Contoh Formulir Pengajuan SKB PPh

Untuk contoh formulir bisa diunduh disini 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion