Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal

Pengertian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal atau biasa disingkat SKF adalah Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (Pembayar Pajak) untuk masa pajak atau tahun pajak tertentu
Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Fiskal
fungsinya adalah

Syarat-Syarat Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Untuk mengajukan Surat Keterangan Fiskal ada beberapa lampiran syarat yang harus dilengkapi yaitu :

  • Fotocopy SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
  • Fotocopy tanda terima pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir
  • Fotocopy bukti setoran PPh pasal 29 tahun pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran atau fotocopy surat persetujuan mengangsur / menunda pembayaran dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan mengangsur / menunda pembayaran sesuai pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP
  • Fotocopy SPPT PBB tahun pajak terakhir dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini PBB sektor pedesaan dan perkotaan sudah beralih di Pemerintah Daerah masing-masing, jadi utk SPPT PBB boleh tidak dilampirkan
  • Fotocopy SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir
  • Fotocopy bukti laporan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir
  • Fotocopy Bukti setoran pajak tiga masa pajak terakhir dalam hal SPT Masa tersebut terdapat pembayaran pajak.
  • Surat Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Siapa Yang Berhak Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ?

Yang bisa dan berhak mendapatkan Surat Keterangan Fiskal adalah :
  • Wajib Pajak yang tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
  • Wajib Pajak tidak mempunyai hutang pajak baik yang berstatus sebagai NPWP pusat ataupun NPWP cabang, kecuali Wajib Pajak yang telah disetujui dalam hal mengajukan permohonan penundaaan / mengangsur pembayaran pajak, Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan / Banding sesuai Undang-Undang KUP
  • Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir dan melaporkan SPT Masa tiga masa pajak terakhir sebelum permohonan SKF diajukan

Berapa Lama Proses Surat Keterangan Fiskal (SKF) ?

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 pada pasal 7 disebutkan bahwa Surat Keterangan Fiskal itu akan diterbitkan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Cara Mengisi Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Untuk mengajukan permohonan silahkan isi formulir permohonan sebagai berikut :
Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya
  • Langkah 1 silahkan isi Nomor dengan nomor surat permohonan, Lampiran silahkan isi dengan jumlah lampiran yang disertakan
  • Langkah 2 silahkan isi kolom Nama, NPWP , Alamat sesuai dengan data Wajib Pajak sebenarnya
  • Langkah 3 silahkan isi kolom Tanggal SPT Tahunan disampaikan dengan tanggal lapor SPT Tahunan, Status SPT Tahunan (silahkan isi dengan status Nihil/Kurangbayar/Lebih Bayar), Tanggal pembayaran diisi dengan tanggal pembayaran pajak PPh pasal 29 jika ada, Equalisasi omset SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN
Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya
  • Silahkan isi dengan SPT Masa 3 bulan terakhir (Romawi III) baik untuk NPWP pusat ataupun NPWP cabang jika ada
  • Romawi IV silahkan isi dengan pembayaran Ketetapan pajak / denda berupa STP, SKPKB untuk NPWP pusat ataupun NPWP Cabang
Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya
  • Silahkan isi Romawi V dengan data SPPT PPB anda untuk tahun pajak terakhir. Saat ini SPPT PBB tidak wajib dilampirkan karena pengelolaan dan pemungutan PBB sudah beralih ke Pemerintah Daerah masing-masing. Selanjutnya silahkan diisi tempat dan tanggal diajukan permohonan serta nama jelas pemohon.

Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Supaya mempermudah anda dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal, berikut ini kami sediakan link download formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion