Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik
Apa Itu Sertifikat Elektronik
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sertifikat elektronik mempunyai pengertian yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan dan identitas elektronik yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik
Sebelum mengajukan permohonan sertifikat elektronik ada beberapa syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu yaitu :- Mengisi Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- SPT Tahunan Tahun Pajak Terakhir dan Tanda Terima Pelaporan SPT Tahunan, jika Wajib Pajak baru mendaftarkan NPWP dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan maka diganti dengan Akta Pendirian
- KTP Asli dan Fotocopy KTP
- KK (Kartu keluarga) Asli dan fotocopy nya
- Softcopy Foto terbaru
Cara Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
Untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik silahkan isi formulir permohonan tersebut sesuai dengan petunjuk dibawah iniSilahkan isi formulir checklist sesuai dengan data yang ada, untuk Wajib Pajak Badan Usaha cara mengisinya sebagai berikut
- Nama PKP (Pengusaha kena Pajak) diisi dengan nama Badan Usaha (PT, CV ataupun badan usaha lainnya sesuai dengan data sebenarnya)
- NPWP PKP diisi dengan NPWP Badan usaha
- Nama Pengurus diisi dengan nama penanggungjawab yang ada di SPT Tahunan, bisa direktur ataupun pengurus lainnya
- Nomor Kartu Identitas diisi dengan dengan Nomor KTP Pengurus (Direktur)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi silahkan isi checklist seperti gambar dibawah berikut ini
- angka 1 gambar diatas , Nama WP diisi dengan nama Wajib Pajak Orang Pribadi bersangkutan, NPWP Wajib Pajak diisi dengan NPWP bersangkutan dan Nomor Identitas Wajib Pajak diisi dengan nomor KTP
- Nomor diisi dengan Nomor Surat Permintaan (angka 1)
- Tempat dan tanggal silahkan isi dengan kota dan tanggal pengajuan permintaan sertifikat elektronik
- Nama dan Alamat Tujuan diisi dengan nama Kantor pajak dimana diajukan permintaan tersebut (angka 3)
- angka 4, Nama diisi dengan nama pengurus (direktur), NIK diisi dengan nomor identitas (KTP), Jabatan diisi dengan jabatan pengurus tersebut (Direktur, Wakil Direktur dll), Nama PKP diisi dengan nama badan usaha yang mengajukan sertfikat elektronik (contoh : Nama CV, PT ), NPWP dan alamat diisi dengan NPWP dan alamat badan usaha
- Pemohon diisi dengan nama pengurus , ditandatangani dan stempel
Kemudian mengisi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat elektronik, seperti contoh gambar dibawah
- angka 1 gambar diatas diisi dengan Nama, Nomor Kartu Identitas (KTP) dan jabatan pengurus
- angka 2 diisi dengan Nama PKP, NPWP dan alamat badan usaha (CV atau PT) yang mengajukan sertifikat elektronik
- angka 3 diisi dengan nama pengurus dan tandatangan serta stempel badan usaha dan jangan lupa dilengkapi dengan materai 6.000
Jika anda memerlukan formulir permohonan sertifikat elektronik silahkan download melalui link dibawah berikut ini
Demikian tutorial Cara mengajukan sertifikat elektronik efaktur, semoga bisa bermanfaat dan semoga berhasil.