Panduan Perpajakan Mudah dan Lengkap Untuk Bendahara Desa
Panduan perpajakan untuk bendahara desa yang mudah dan lengkap sangatlah diperlukan, apalagi mengingat saat ini desa diberikan hak untuk mengelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu diketahui dasar hukum pengelolaan keuangan desa yaitu :Dasar Hukum Perpajakan Atas Pengelolaan Keuangan Desa (Dana Desa & Alokasi Dana Desa)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa "Desa memperoleh dana yang bersumber dari APBN yang dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masayarakat"
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 31 yang berbunyi "Bendahara sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Cara Menghitung Pajak Bendahara Desa
Kasus 1 :
Desa Sukamaju mempunyai pagu kegiatan yaitu Pengadaan perangkat Komputer sebesar Rp.15.000.000 dimana untuk pembelian komputer tersebut di Toko Fastec, berapa pajak yang harus dipungut dan disetorkan ?
Jawaban :
Menghitung PPN
Yang harus dilakukan sebelum membeli perangkat komputer tersebut adalah menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari pagu belanja Rp.15.000.000, bagaimana caranya ?
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah (100/110)*15.000.000 = 13.636.364
PPN nya = 13.636.364 * 10% = 1.363.636
sehingga dari pagu dana sebesar 15.000.000 tersebut yang dibelanjakan adalah sebesar Rp.13.636.364 dan PPN yang dipungut dan disetorkan adalah Rp.1.363.636
Menghitung PPh Pasal 22
Dikarenakan nilai belanja lebih dari Rp. 2.000.000 maka atas pembelanjaan tersebut dikenakan PPh pasal 22, cara menghitungnya adalah :
Tarif 1,5% x DPP yaitu 1,5% x 13.636.364 = Rp.204.545