Kode Setoran Pajak

Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak

Kode Setoran Pajak dan Kode Jenis Pajak

Kode Akun Pajak dan Kode jenis Setoran, mendengar kata tersebut bagi anda yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik Orang Pribadi (OP) ataupun WP Badan pastilah sudah sangat familiar. Kode akun Pajak dan Kode Jenis Setoran akan kita perlukan Ketika akan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Pada waktu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau pada waktu melakukan penyetoran pajak secara online dengan eBilling kita harus mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran agar penyetoran dan pembayaran pajak yang kita lakukan tersebut bisa masuk sesuai dengan Jenis Pajak yang seharusnya. Untuk mengetahui Jenis Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran kita bisa melihat referensi aturan yang mengatur tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut sehingga kita bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya kesalahan penyetoran dan pembayaran.

Aturan Mengenai Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Aturan yang mengatur tentang Kode Jenis Pajak dan Kode Setoran Pajak adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak yang kemudian dirubah dengan aturan berikut :
  • PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 : Mengatur penambahan pada Kode akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya, Kode akun Pajak 411611 untuk Bea Materai serta Kode akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Materai
  • PER-24/PJ/2013 Tanggal 02 Juli 2013 : Tentang perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang penambahan Kode Jenis Setoran Pada Akun Pajak 411128 untuk jenis PPh Final dan 4111211 untuk jenis pajak PPN dalam negeri
  • PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 : Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
  • PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 : Tentang perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
  • PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 : Tentang perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009

Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak

Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penyetoran , kita perlu mengetahui jenis pajak yang akan kita bayarkan, untuk itu silahkan lihat referensi Kode Map dan Kode Jenis Setoran Pajak berikut ini :

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion