Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Apa itu Norma Penghitungan ?

Norma Penghitungan adalah Prosentase yang digunakan untuk  menghitung dan menentukan besarnya penghasilan netto dalam satu tahun pajak sehingga bisa lebih memudahkan Wajib Pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 terutang. Besaran Norma Penghitungan diatur dalam aturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu PER- 17/PJ/2015 sebagai pengganti dari aturan sebelumnya  yaitu KEP-536/PJ./2000. Norma Penghitungan ini akan sangat membantu bagi para Wajib Pajak yang belum mampu melakukan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Siapa Saja Yang Menggunakan Norma Penghitungan Dalam Penghitungan Penghasilan Netto?

Dalam aturan PER- 17/PJ/2015 disebutkan beberapa poin bahwa  yang wajib menggunakan Norma penghitungan adalah :

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya atau omsetnya dalam 1 (satu) tahun kurang dari 4,8 Milyar dan tidak memilih menyelenggarakan pembukuan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya atau omsetnya dalam 1 (satu) tahun melebihi 4,8 Milyar pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 3 ayat 1 PER- 17/PJ/2015). Penghasilan yang dihitung tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya atau omsetnya dalam 1 (satu) tahun melebihi 4,8 Milyar pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 3 ayat 1 PER- 17/PJ/2015). Penghasilan yang dihitung tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak ( KPP dimana Wajib Pajak terdaftar) paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan atau pada saat penyampaian SPT Tahunan.

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  • 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak
  • Ibukota propinsi lainnya
  • Daerah lainnya
Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omset kurang dari 4,8 Milyar wajib melakukan pencatatan dan besaran normanya diatur dalam Lampiran I PER- 17/PJ/2015


Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omset lebih dari 4,8 Milyar wajib melakukan pembukuan, tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, besaran normanya diatur dalam Lampiran II PER- 17/PJ/2015


Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan pembukuan, tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, besaran normanya diatur dalam Lampiran III PER- 17/PJ/2015


Demikian artikel mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Netto, semoga bisa bermanfaat dan membuka pemahaman kita tentang aturan-aturan pajak. 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion