Cara Install e-SPT PPh Pasal 21

Tutorial Cara Install e-SPT PPh Pasal 21

Tutorial Cara Install e-SPT PPh Pasal 21

Cara install eSPT PPh 21 yang akan digunakan untuk melakukan pelaporan pajak bulanan PPh Pasal 21 melalui efilling. Lapor pajak online sebuah cara mudah untuk melaporkan pajak, simpel, cepat dan efisien
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 yang diterbitkan tanggal 23 Januari 2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Secara Elektronik mengharuskan kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT baik SPT bulanan maupun Tahunan dengan memakai software e-SPT. Berkaitan dengan hal tersebut maka kita coba sharing tutorial tentang Cara Install e-SPT PPh Pasal 21, semoga bisa membantu anda semua so check this out ya



Cara Install eSPT PPh pasal 21


cara install espt PPh 21 Lapor Pajak Online Cara Lapor Pajak Bulanan PPh 21 Online Cara Lapor Pajak Bulanan Online Cara lapor Pajak Bulanan Online Cara Lapor Pajak Secara Online


Cara Install eSPT PPh 21

  • Buka folder software instalasi, selajutnya klik file Setup

Cara Install eSPT PPh pasal 21
  • Klik Accept untuk melanjutkan proses install e-SPT PPh 21

Cara Install eSPT PPh pasal 21


Cara Install eSPT PPh pasal 21
  • Selanjutnya klik Next dan ikuti proses sampai dengan langkah berikutnya

Cara Install eSPT PPh pasal 21

  • Kemudian pilih opsi Everyone dan klik Next


Cara Install eSPT PPh pasal 21

  • Selanjutnya klik Next dan ikuti proses selanjutnya


Cara Install eSPT PPh pasal 21

Cara Install eSPT PPh pasal 21

  • Sampai dengan langkah ini akan muncul pesan bahwa proses install e-SPT PPh 21 berhasil dilakukan, selanjutnya klik Close


Cara Install eSPT PPh pasal 21
  • Anda bisa membuka e-SPT PPh 21 dengan cara melalui shorcut yang sudah terbuat atau bisa juga dengan membuka Windows- Start - All Programs - e-SPT Masa 21-26


Cara Install eSPT PPh pasal 21

Oke sampai disini anda telah selesai dan berhasil melakukan install aplikasi e-SPT PPh 21. 
Selamat mencoba, semoga berhasil dan salam sukses selalu


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion