Fungsi Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)
Dalam Pasal 3 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa :
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PajakSesuai dengan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai berikut :
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi para Wajib Pajak / Pembayar Pajak
Fungsinya adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau memalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan obyek pajak
- Harta dan kewajiban
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi dan atau badan dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pengusaha Kena Pajak (PKP)
Bagi para PKP laporan SPT mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan :
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
- Pembayaran atau Pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan /atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Bagi para pemotong atau pemungut pajak laporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut.
Oke dari artikel diatas semoga bisa membuat kita semakin mengerti akan fungsi pelaporan SPT. Semoga bisa bermanfaat.