Fungsi Surat Pemberitahuan SPT

Fungsi Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Bagi kita para Wajib Pajak sering sekali kita bertanya-tanya, kenapa sih harus lapor SPT? kan kita sudah bayar pajak, kenapa harus tetap melaporkan SPT sih? pertanyaan tersebut tidak hanya saya dengar satu dua kali hehe.. Jadi bikin penasaran juga sih akhirnya setelah buka-buka kitab dan aturannya ketemu deh jawabannya.. Mau tau jawabannya kan, kenapa sih harus lapor SPT dan apa sih fungsi lapor SPT?  oke simak lah artikel berikut ini.

Dalam Pasal 3 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa :
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Sesuai dengan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi para Wajib Pajak / Pembayar Pajak

Fungsinya adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau memalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan obyek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi dan atau badan dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi para PKP laporan SPT mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan :

  • Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
  • Pembayaran atau Pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan /atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak


Bagi para pemotong atau pemungut pajak laporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut.

Oke dari artikel diatas semoga bisa membuat kita semakin mengerti akan fungsi pelaporan SPT. Semoga bisa bermanfaat.



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion