Cara Mengajukan Permintaan Data e-Faktur
Silahkan isi formulir Permintaan Data e-Faktur sesuai dengan langkah gambar diatas
- Langkah 1 diisi dengan Nomor Surat Permintaan Wajib Pajak
- Langkah 2 diisi dengan tempat dan tanggal permohonan
- Langkah 3 diisi dengan nama KPP dimana diajukan permohonan Permintaan Data e-Faktur
- Langkah 5 diisi dengan Nama Yang mengajukan permohonan , Nomor Induk kependudukan (NIK di KTP) , Jabatan, Nama Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP PKP nya, alamat PKP
- Langkah 5 diisi dengan range Masa dan Tahun Pajak data yang diminta, misalkan kita minta mulai masa Januari tahun pajak 2017 sampai dengan masa pajak Juli Tahun Pajak 2017
- Kemudian Selanjutnya silahkan isi pemohon dengan nama terang dan Stempel PKP nya.
- Jika formulir permintaan data e-faktur sudah diisi dengan lengkap, silahkan ajukan permohonan tersebut ke loket tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar