Pengertian Badan Sesuai UU KUP

Pengertian Badan Usaha

Pengertian Badan Sesuai UU KUP

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan  baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Jenis Badan Usaha

Badan usaha mempunyai beberapa bentuk yaitu :

  • Perusahaan Perseorangan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan
  • CV


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion