Konsultan Pajak Bangkinang

Konsultan Pajak Bangkinang

Konsultan Pajak Bangkinang


Pengertian Konsultan Pajak

Pengertian konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada para wajib pajak / Pembayar Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini

Daftar Konsultan Pajak di Bangkinang

Berikut ini adalah daftar Konsultan Pajak di Bangkinang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/IP.C/PJ/2015 s.d KEP-3236/IP.C/PJ/2016 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak :
  • Konsultan Pajak  MUKHLISY ILYAS dengan nomor ijin KEP-3109/IP.C/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-3109/IP.C/PJ/2015 brevet C

DOWNLOAD DAFTAR KONSULTAN PAJAK TERLENGKAP

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion