Kode Akun Pajak PBB dan BPHTB

Kode Akun Pajak PBB dan BPHTB

Kode Akun Pajak PBB dan BPHTB

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak PBB dan BPHTB :

Kode Akun Pajak PBB dan BPHTB

411311-100 untuk Kode Akun Pajak Pendapatan PBB Pedesaan
411312-100 untuk Kode Akun Pajak Pendapatan PBB Perkotaan
411313-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411313-310 untuk Kode Akun Pajak SKP PBB Sektor Perkebunan
411313-100 untuk Kode Akun Pajak SPPT PBB Sektor Perkebunan
411313-300 untuk Kode Akun Pajak STP PBB Sektor Perkebunan
411314-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411314-310 untuk Kode Akun Pajak SKP PBB Sektor Perhutanan
411314-100 untuk Kode Akun Pajak SPPT PBB Sektor Perhutanan
411314-300 untuk Kode Akun Pajak STP PBB Sektor Perhutanan
411315-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411315-310 untuk Kode Akun Pajak SKP PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-100 untuk Kode Akun Pajak SPPT PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-300 untuk Kode Akun Pajak STP PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411316-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411316-310 untuk Kode Akun Pajak SKP PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411316-100 untuk Kode Akun Pajak SPPT PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411316-300 untuk Kode Akun Pajak STP PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411317-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411317-310 untuk Kode Akun Pajak SKP PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi
411317-100 untuk Kode Akun Pajak SPPT PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi
411317-300 untuk Kode Akun Pajak STP PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi
411318-100 untuk Kode Akun Pajak Pendapatan PBB Lainnya
411319-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411319-310 untuk Kode Akun Pajak SKP PBB Sektor Lainnya
411319-100 untuk Kode Akun Pajak SPPT PBB Sektor Lainnya
411319-300 untuk Kode Akun Pajak STP PBB Sektor Lainnya
411411-100 untuk Kode Akun Pajak Pendapatan BPHTB
411411-212 untuk Kode Akun Pajak Pengembalian Kelebihan Pembayaran
411411-400 untuk Kode Akun Pajak Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion