Cara dan Prosedur Menjadi PKP

Prosedur, Tata Cara dan Langkah-langkah Untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Cara dan Prosedur Menjadi Pengusaha Kena Pajak PKP

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi para Wajib Pajak (WP) pastinya sudah sangat familiar dengan istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan ketentuan yang berlaku, Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP mempunyai pengertian yaitu adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tata Cara menjadi PKP

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ada beberapa syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Berikut ini kami uraikan langkah-langkah dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP

Mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Pengajuan tersebut dilakukan mengisi formulir pendaftaran pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password

Pengajuan Permintaan Kode Aktivasi dan Password tersebut dengan mengisi formulir permohonan yang sudah ditentukan dan melampirkan syarat-syarat kelengkapan.

Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik

Dilakukan dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan

Registrasi Aplikasi e-Faktur

Registrasi aplikasi efaktur untuk dipergunakan

Mengajukan Permintaan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Agar bisa membuat dan menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur, maka sebelumnya harus terlebih dahulu mempunyai jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pengertian Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan jatah Nomor Seri Faktur Pajak tersebut bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu :

Menerbitkan Faktur Pajak

Setelah mempunyai jatah dan sudah diinput maka anda bisa menerbitkan faktur pajak yang sah

Melaporkan Transaksi dengan SPT Masa PPN Secara Rutin Tiap Bulan

Setelah prosedur dan langkah-langkah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut sudah dilakukan maka ada satu kewajiban lagi yang harus dipenuhi yaitu laporan rutin bulanan

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion