Kode Akun Pajak PPN Impor

Kode Akun Pajak PPN Impor

Kode Akun Pajak PPN Impor

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak PPN Impor :

Kode Akun Pajak PPN Impor

411212-501 untuk Kode Akun Pajak PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
411212-500 untuk Kode Akun Pajak PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
411212-199 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
411212-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411212-920 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD
411212-910 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBN
411212-930 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Impor Bendaharawan Dana Desa
411212-900 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Impor non-Bendaharawan
411212-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPN Impor
411212-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPN Impor
411212-300 untuk Kode Akun Pajak STP PPN Impor
411212-510 untuk Kode Akun Pajak Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
411212-511 untuk Kode Akun Pajak Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
411212-100 untuk Kode Akun Pajak Setoran Masa PPN Impor


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion