Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri :

Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri

411211-501 untuk Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
411211-500 untuk Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
411211-199 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
411211-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411211-920 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD
411211-910 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN
411211-930 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa
411211-900 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPN Dalam Negeri non-Bendaharawan
411211-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPN Dalam Negeri
411211-313 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
411211-311 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211-312 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
411211-314 untuk Kode Akun Pajak SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
411211-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPN Dalam Negeri
411211-322 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
411211-321 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211-323 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
411211-324 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
411211-300 untuk Kode Akun Pajak STP PPN Dalam Negeri
411211-510 untuk Kode Akun Pajak Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
411211-511 untuk Kode Akun Pajak Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
411211-103 untuk Kode Akun Pajak Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
411211-100 untuk Kode Akun Pajak Setoran Masa PPN Dalam Negeri
411211-101 untuk Kode Akun Pajak Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211-102 untuk Kode Akun Pajak Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
411211-104 untuk Kode Akun Pajak Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion