Kode Akun Pajak PPh Pasal 22

Kode Akun Pajak PPh Pasal 22

Kode Akun Pajak PPh Pasal 22

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 :

Kode Akun Pajak PPh Pasal 22

411122-100 untuk Kode Akun Pajak Masa PPh Pasal 22
411122-404 untuk Kode Akun Pajak PPh Final Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
411122-401 untuk Kode Akun Pajak PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
411122-403 untuk Kode Akun Pajak PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
411122-402 untuk Kode Akun Pajak PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri
411122-501 untuk Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
411122-500 untuk Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
411122-199 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
411122-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
411122-920 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD
411122-910 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN
411122-930 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa
411122-900 untuk Kode Akun Pajak Pemungut PPh Pasal 22 non-Bendaharawan
411122-311 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPh Final Pasal 22
411122-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPh Pasal 22
411122-321 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPh Final Pasal 22
411122-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPh Pasal 22
411122-300 untuk Kode Akun Pajak STP PPh Pasal 22
411122-510 untuk Kode Akun Pajak Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
411122-511 untuk Kode Akun Pajak Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion