Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya

Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya

Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya


Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya :

Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya

411129-512 untuk Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lain-Lain (Tax Amnesty)
411129-100 untuk Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya
411129-501 untuk Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
411129-500 untuk Kode Akun Pajak PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
411129-101 untuk Kode Akun Pajak PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
411129-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411129-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPh Non Migas Lainnya
411129-311 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
411129-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
411129-321 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
411129-300 untuk Kode Akun Pajak STP PPh Non Migas Lainnya
411129-301 untuk Kode Akun Pajak STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
411129-510 untuk Kode Akun Pajak Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
411129-511 untuk Kode Akun Pajak Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion