Kode Akun Pajak Penjualan Benda Materai

Kode Akun Pajak Penjualan Benda Materai

Kode Akun Pajak Penjualan Benda Materai

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak Penjualan Benda Materai :

Kode Akun Pajak Penjualan Benda Materai

411612-501 untuk Kode Akun Pajak Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
411612-500 untuk Kode Akun Pajak Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
411612-199 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
411612-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding Benda Meterai
411612-100 untuk Kode Akun Pajak Penjualan Benda Meterai
411612-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB Benda Meterai
411612-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT Benda Meterai
411612-300 untuk Kode Akun Pajak STP Benda Meterai
411612-510 untuk Kode Akun Pajak Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion