Kode Akun Pajak Penjualan Batu Bara
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak Penjualan Batu Bara :
Kode Akun Pajak Penjualan Batu Bara
411613-100 untuk Kode Akun Pajak Pajak Penjualan Batubara411613-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411613-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB Pajak Penjualan Batubara
411613-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
411613-300 untuk Kode Akun Pajak STP Pajak Penjualan Batubara